
Berdasarkan data yang terdapat sejumlah SPT Tahunan dari 28 orang ASN dan P3K pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur dan masing-masing telah memulai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Pelaporan ini dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/ atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Taat pajak merupakan salah satu bukti bakti ASN kepada negara. Pelaporan SPT merupakan kewajiban setiap ASN yang sudah mendapatkan penghasilan dari negara. SPT Tahunan Orang Pribadi adalah dokumen wajib bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) untuk melaporkan penghasilan yang diterima selama tahun pajak. Pelaporan ini merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak.
Salah satu pegawai pada DPMDSos Kabupaten Barito Timur mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan oleh sistem pelaporan online. “Pelaporan SPT online sangat memudahkan kami. Tidak perlu antre di KPP, prosesnya cepat, dan bisa dilakukan dari rumah. Lebih awal lebih baik, agar tidak terburu-buru,” ungkapnya.
“Pelaporan SPT Tahunan adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara dan untuk segera melapor sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Lebih awal tentu lebih nyaman, karena menghindari potensi kendala di akhir batas waktu,” jelasnya. (ikinsay)
Giat lainya
UCAPAN SELAMAT PELANTIKAN UNTUK BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
Turnamen Volly Ball Karang Taruna Cup 2025 Resmi Dibuka Plt.Kadis PMDSos Kabupaten Barito Timur
APEL PAGI Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial KABUPATEN BARITO TIMUR