Rapat Internal Dinas Membahas SURAT EDARAN Penyusunan RKA-PPAS Tahun 2025

TAMIANG LAYANG-BARITO TIMUR…….Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 900/1044/BPKAD/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang  pedoman penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 yang ditujukan kepada Kepala SKPD lingkup Kabupaten Barito Timur serta Camat Se-Kabupaten Barito Timur.

RAPAT INTERNAL DINAS MEMBAHAS SURAT EDARAN PENYUSUNAN RKA-PPAS TAHUN 2025

Pada hari Sabtu (26/10/2024) dan Senin (28/10/2024) Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur (Drs.Osa Awatanu,M.Si) segera memimpin Rapat Internal Dinas Membahas RENJA (Rencana Kerja) dan Harmonisasi serta Sinkronisasi atas Rencana Belanja SKPD pada R-APBD Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas PMDSos Kabupaten Barito Timur.



Hadir pada Kegiatan ini Seluruh Pejabat Struktural serta Jajaran Pelaksana di Lingkungan Dinas PMDSos Kabupaten Barito Timur, untuk diketahui Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSos) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan Sosial. Renja DPMDSos disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis DPMDSos dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dituangkan ke dalam RKA DPMDSos untuk Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 memperhatikan beberapa ketentuan yakni melaksanakan input RKA-SKPD Tahun 2025 sesuai pagu anggaran dalam PPAS  yang sudah disepakati, dalam penginputan belanja pada sub kegiatan mengutamakan kegiatan wajib/utama baru urusan penunjang serta memprioritaskan program strategis nasional, program strategis provinsi dan program strategis daerah.

Untuk beberapa SKPD yang terdapat Standar Pelayanan Minimun (SPM) agar kegiatan dan outputnya berdasarkan atas apa yang telah ditentukan dalam Permendagri 15 Tahun 2024, untuk DPMDSos Kabupaten BaritoTimur ada beberapa contoh pelayanan dasar yang termasuk dalam SPM antara lain rehabilitas sosial bagi penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar dan tuna sosial. Perlindungan dan Jaminan sosial, dan Pengiriman warga terlantar ke panti pemerintah atau panti masyarakat serta beberapa program dan kegiatan serta sub kegiatan prioritas penunjang lainnya.(IKINSAY)