RESPONDEN DPMDSos KAB.BARTIM MELAKUKAN PENGISIAN SURVEI DIGITAL MINDSET DAN DIGITAL LEADERSHIP ASN 2024

RESPONDEN DPMDSos KAB. BARTIM MELAKUKAN PENGISIAN SURVEI DIGITAL MINDSET DAN DIGITAL LEADERSHIP ASN 2024

TAMIANG LAYANG-BARITO TIMUR—–Pada hari ini, Selasa (22/10/2024) Segenap Aparatur DPMDSos Kabupaten Barito Timur memulai untuk masing-masing action mengisi beberapa pertanyaan sebagai responden menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor : 800/498/ORG, tanggal 21 Oktober 2024 perihal  Permohonan Pengisian Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN 2024 sebagai salah satu lanjutan dari penegasan kembali dari Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/702/SM.99/2024 tanggal 12 Oktober 2024, hal Perpanjangan Jadwal Pengisian Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN 2024.

Dalam pengisian Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN 2024 , DPMDSos Kabupaten Barito Timur memperhatikan beberapa syarat adalah sebagai berikut  Pegawai yang melakukan pengisian Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN 2024 adalah ASN yang menduduki Jabatan Non-Manajerial (Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana), Pegawai yang melakukan pengisian Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN 2024 adalah ASN yang menduduki Jabatan Manajerial (Jabatan Pimpinan Tinggi/Eselon I dan Eselon II, Administrator dan Pengawas);

Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN 2024 diakses pada tautan surveidigitalasn.menpan.go.id . Dengan memasukkan NIP dan PIN (DIGITAL).

Daftar nama ASN dari DPMDSos Kab.Bartim sebagai responden, direkap dan akan disampaikan secara kolektif kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 beserta screenshot bukti pengisian.

Penerapan E-Government Melalui LEPAS LABEL (Implementasi Kapasitas Layanan Berbasis Elektronik) DPMDSos Kab.Bartim

Dengan demikian dapat disampaikan telah dilaksanakan dan sekaligus sebagai bukti telah mengindahkan surat permohonan yang di TTE melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur. (IKINSAY)