Maksud dan Tujuan diterbitkannya Surat Edaran Bersama Pendukung Gerakan Literasi Desa

TAMIANG LAYANG-BARITO TIMUR——Ditetapkannya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Panduan ini juga digunakan sebagai acuan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, perangkat desa, kemitraan dan pemangku kepentingan lain dalam mengelola Taman Bacaan Masyarakat Desa, serta untuk melaksanakan program peningkatan literasi masyarakat di desa dan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi agar ada sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Surat Edaran Bersama ini untuk memperkuat pengembangan perpustakaan desa sebagai implementasi Kesepahaman Bersama antara Perpustakaan Nasional dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor: 102/PKS/IX.2023 dan Nomor: 12/M/HKM.07.01/IX/2023 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpustakaan.

Surat Edaran Bersama antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Peningkatan Budaya Literasi melalui Taman BacaanMasyarakat Desa/Perpustakaan Desa adalah sebagai acuan dalam peningkatan budaya literasi hingga level masyarakat desa dan untuk menjadi pedoman dalam:

  1. melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan, pengelolaan dan peningkatan taman bacaan masyarakat desa, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa;
  2. meningkatkan nilai budaya literasi; dan
  3. mewujudkan SDGs Desa keempat, yaitu pendidikan desa yang berkualitas dengan indikator angka melek aksara Latin dan non-Latin pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 100% dan tersedianya Taman Bacaan Masyarakat, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa.

Dalam rangka mewujudkan manusia yang berkualitas dan berdaya saing, perlu dilakukan pembangunan manusia melalui pertama penguatan layanan dasar dan pelindungan sosial yang mencakup tata kelola kependudukan, kesehatan, pendidikan, pelindungan sosial, pengentasan kemiskinan, serta kualitas anak, perempuan, dan pemuda; kedua peningkatan produktivitas yang meliputi pendidikan dan pelatihan vokasi, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan inovasi, serta prestasi olahraga; dan ketiga pembangunan karakter yang mencakup revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, pemajuan dan pelestarian kebudayaan, moderasi beragama, serta peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas.

Peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas meliputi 4 (empat) kegiatan prioritas, yaitu pertama untuk peningkatan budaya literasi; kedua untuk pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra; ketiga untuk pengembangan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), inovasi, kreativitas, dan daya cipta, sertayang keempat untuk penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi. (ikinsay)

Penerapan E-Government Melalui LEPAS LABEL (Implementasi Kapasitas Layanan Berbasis Elektronik) DPMDSos Kab.Bartim

Berikut dibagikan dokumen  yang dapat didownnload secara gratis dibawah ini :