TAMIANG LAYANG- BARTIM,…. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur melalui Kepala Sub Bagian Perencanaan (Riani Winata, SP) dan Tim pada saat ini berupaya Persiapan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2024 dan menyelesaikan tahapan-tahapan input data dukung kegiatan penilaian maturitas SPIP.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hal itu juga pada saat ini sedang dikerjakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Timur.
Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Lelah sungguh, memikirkan begitu banyak data dukung yang harus diinput dan upload yang banyaknya sebesar kapal TITANIC yang disiapkan serta diminta oleh si Sistem, “ ujar Riani Winata (Kasubbag Perencanaan dan Keuangan DPMDSos. Kab.Bartim)
Namun demikian, lanjut Riani W, peningkatan dan kualitas dalam rangka mewujudkan Good Public Governance dan Clean Government jangan semata retorika saja, akan tetapi harus diwujudkan dan dilaksanakan secara konkret, karena keandalan SPIP selain menjadi indikator penilaian Reformasi Birokrasi juga menjadi dasar dari pemberian opini oleh BPK atas laporan keuangan.
Penguatan SPIP, merupakan pengendalian internal bagi organisasi agar instansi pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan mekanisme kerja (standar dan prosedur) dan peraturan yang ditetapkan. Kemudian, SPIP lebih menekankan integritas sikap dalam bertindak dan menjunjung nilai etika dalam bekerja melalui komitmen pimpinan dan pegawai dalam pelaksanaan tugas. Dengan kata lain, setiap aktivitas kegiatan antara pimpinan dan pegawai harus mencerminkan prinsip keterbukaan, kejujuran, dan keadilan. Jangan Sebatas Retorika, Laksanakan dengan Konkret. (ikinsay)
Giat lainya
Ultah ke-55, Plt.Kadis Dapat Surprise
ALUMNUS PESERTA PKN dan PKA DPMDSos KAB.BARITO TIMUR HADIRI UNDANGAN Pj.BUPATI BARTIM
APEL merupakan singkatan dari Amanat Pemerintah, Evaluasi, dan Laporan (Apel Pagi Akhir Bulan Oktober 2024)