SEKRETARIS
- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelayanan administratif serta penyusunan pelaporan dinas urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- membantu Kepala Dinas dalam menjalankan tugas Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan;
- merencanakan Operasional rencana dan program kerja Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas berdasarkan Renstra dan Renja;
- memimpin, mendistribusikan, mengarahkan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- membina, mendisiplinkan, memotivasi pegawai serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Sekretariat, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- menilai Sasaran Kinerja Pegawai para kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat;
- mengoreksi, memaraf, dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di lingkup tugas Sekretariat;
- menelaah, menyusun dan mengkaji peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun perumusan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan serta evaluasi dan monitoring perkembangan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan;
- menyusun standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial;
- melaksanakan tugas lain, yang diberikan oleh Pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan penyusunan, penyiapan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pembinaan serta pelaporan penyelenggaraan urusan di bidang Umum dan Kepegawaian.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- penyusunan bahan kebijakan Pemerintah daerah dibidang Umum dan Kepegawaian;
- penyiapan bahan kebijakan teknis, operasional kegiatan, rencana kegiatan, pembinaan, bimbingan, pengendalian, administrasi, dibidang Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan Penyelenggaraan Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan Pemantauan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Umum dan Kepegawaian;
- penyusunan Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Umum dan Kepegawaian;dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dibidang Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas di bidang Umum dan Kepegawaian;
- menyusun Rencana Kerja Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- menilai Sasaran Kinerja Pegawai di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan pendistribusian surat-surat atau naskah dan kearsipan dinas sesuai petunjuk pimpinan;
- melaksanakan pengaturan dan pengurusan ruangan kantor/gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial;
- melaksanakan penyelenggaraan dan ketersediaan air kantor, listrik, gedung pertemuan/aula, kebersihan, taman, serta seluruh penyelenggaraan umum pada Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan pengamanan, pemeliharan kantor, gedung, rumah dinas/ jabatan, aula, bangunan lainnya, kendaran roda dua/empat yang merupakan asset tetap;
- melaksanakan tugas pengelolaan dan penatausahan asset sesuai ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan kepegawaian, bimbingan teknis aparatur, disiplin pegawai negeri sipil/aparatur, pembagian dan penempatan pegawai;
- menyusun analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan pelaksanaan evaluasi kelembagaan;dan
- melaksanakan tugas lain, yang diberikan oleh Pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi;
- penyusunan bahan kebijakan dibidang Perencanaan dan Keuangan;
- penyiapan bahan kebijakan teknis, operasional kegiatan, rencana kegiatan, pembinaan, bimbingan, pengendalian, administrasi, dibidang Perencanaan dan Keuangan;
- pelaksanaan Penyelenggaraan Perencanaan dan Keuangan;
- pelaksanaan Pemantauan pelaksanaan dibidang Perencanaan dan Keuangan;
- penyusunan Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan kebijakan dibidang Perencanaan dan Keuangan;dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan dan Keuangan kepada Sekretaris.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas di bidang Perencanaan dan Keuangan;
- menyusun Rencana Kerja Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- menilai Sasaran Kinerja Pegawai di lingkup Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD); dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ); menyusun dan mempersiapkan RKA dan DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial, baik murni maupun perubahannya;
- melaksanakan tugas penatausahaan keuangan dan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
- melaksanakan penyelenggaraan SPD, SPP dan SPM serta melaksanakan verifikasi SPP dan SPJ Perjalanan Dinas Pegawai;
- melaksanakan pengelolaan gaji/honorarium/tunjangan pegawai negeri sipil, PHT, PHL;
- membuat dan menyusun data pajak tahunan pegawai negeri sipil;
- mengendalikan tugas anggaran dan pembukuaan, verifikasi dan perbendaharaan; dan
- melaksanakan tugas lain, yang diberikan oleh Pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.