ALUMNUS PESERTA PKN dan PKA DPMDSos KAB.BARITO TIMUR HADIRI UNDANGAN Pj.BUPATI BARTIM

TAMIANG LAYANG-BARITO TIMUR……Menindaklanjuti Surat Undangan Bapak Penjabat Bupati Barito Timur (INDRA GUNAWAN) Nomor 800/983/II.1/BKPSDM tertanggal 24 Oktober 2024,  tepat pukul 09.00 WIB pada hari Rabu (30/10/2024) semua pejabat administrator Kabupaten Barito Timur sebagai Peserta PKN Tingkat II dan Peserta PKA dikumpulkan untuk dapat hadir diruangan Rapat Bupati Barito Timur, agenda pertemuan adalah dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Nasional (PKN) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) serta  juga dalam rangka meningkatkan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah.

Diantara sejumlah peserta PKN dan PKA yang hadir diundang terdapat hadir Plt.Kepala DPMDSos Kabupaten Barito Timur (OSA AWATANU) tercatat yang telah menyelesaikan Diklat sebagai Peserta PKN Tingkat II dan Sekretaris Dinas (CHRISTIAN PANTAMEI) serta Kepala Bidang Sosial (TUBERTA HARTANO) pada DPMDSos Kabupaten Barito Timur juga tercatat yang telah menyelesaikan Diklat sebagai Peserta PKA, dan masing-masing telah memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP).

Penjabat Bupati Barito Timur dalam paparannya mempunyai harapan bahwa dengan adanya Diklat untuk Aparatur Sipil Negara Kabupaten Barito Timur antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, Menciptakan daya saing pada ASN dalam berinovasi, Menciptakan pemimpin yang kompeten, inovatif dan berintegritas serta berdaya saing tinggi, Aparatur Sipil Negara melatih kemampuan untuk dapat mengambil keputusan, melakukan perencanaan dan penganggaran.

ALUMNUS PESERTA PKN dan PKA DPMDSos KAB.BARITO TIMUR HADIRI UNDANGAN Pj.BUPATI BARTIM

Seiring dengan arahan Penjabat Bupati Barito Timur dan dalam upaya peningkatan Kapasitas ASN, Maka Fungsi diklat yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, dan membentuk perilaku dan kinerja. Hal tersebut akan dibentuk sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dimilikinya. Diharapkan, adanya fungsi diklat tadi bisa membantu dalam meningkatkan moral serta kemampuan Aparatur Sipil Negara di tempat kerja, mempunyai nilai dasar BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. (IKINSAY)