Rapat Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2024 Kabupaten Barito Timur

TAMIANG LAYANG-BARITO TIMUR……… DPMDSos Kabupaten Barito Timur mendapat undangan untuk dapat hadir dalam kegiatan Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Barito Timur (Selasa,29/10/2024), untuk diketahui bahwa dalam rangkaian kegiatan Rapat audit kasus stunting ini terdiri dari 4 tahap dan tahap kedua adalah kegiatan Audit Kasus Stunting dan manajemen pendampingan merupakan salah satu kegiatan dalam strategi penurunan stunting. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab stunting pada kelompok sasaran, serta untuk menentukan intervensi dan tindak lanjut yang diperlukan, berikut beberapa kegiatan yang dilakukan dalam audit kasus stunting: Pembentukan tim audit, Pelaksanaan audit kasus stunting, Manajemen pendampingan keluarga, Diseminasi, Tindak lanjut. 

Mewakili Pj.Bupati Barito Timur (INDRA GUNAWAN), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur (AMRULLAH) secara resmi membuka kegiatan Acara Kegiatan Audit Kasus Stunting Tahap II Tingkat Kabupaten Kabupaten Barito Timur, turut hadir dalam kegiatan ibu ketua TP-PKK Kabupaten Barito Timur (MELLY NOVITA INDRA GUNAWAN) beserta kepala OPD, Camat dan stakeholder lainnya terkait dengan penanganan stunting.

Dikatakan bahwa, Peran Seluruh Perangkat Daerah yang Tergabung di dalam Struktur TPPS Kabupaten Barito Timur dapat Bekerja Sama dan Saling Mendukung Serta Dapat Menjalankan Fungsi yang Melekat Pada Dinas Masing-Masing Terutama Dalam Menjalankan Fungsi Intervensi Sensitif yang Memiliki Pengaruh  dan Intervensi Spesifik Dalam Percepatan Penurunan Stunting, sangat penting untuk dilakukan agar masing-masing Perangkat Daerah yang tergabung di dalam Strukur TPPS dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Untuk menghasilkan Output Kasus Audit Stunting yang baik dan berkualitas dibutuhkan manajemen perencanaan dan pengaturan yang sistematis dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan agar menjadi pembelajaran bagi pelaksana kegiatan di setiap level.

DPMDSos Kabupaten Barito Timur didalam menjalankan Fungsi Intervensi Sensitif telah merealisasikan anggaran sebesar 94,83% dari pagu anggaran dalam mendukung Percepatan Penurunan Stunting  yakni melalui  program dan kegiatan dengan sub kegiatan Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayaangunaan Kelembagaan Masyarakat desa/kelurahan  dengan uraian jenis pelaksanaan kegiatan berupa pembinaan dan pelatihan kader KPM  yakni dalam rangka memantau pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan oleh desa yang berhubungan dengan program penanganan stunting yang sudah dianggarkan pada masing-masing desa.

Rapat Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2024 Kabupaten Barito Timur

Rekapitulasi SK. Kader KPM yang sudah terdaftar dari 100 Desa, masih ada 3 (tiga) Kecamatan yang masih belum terpenuhi yakni Kecamatan Paju Epat 6 (enam) desa, Kecamatan Pematang Karau 9 (sembilan) Desa, Kecamatan Patangkep Tutui 6 (enam) Desa, dan diharapkan kader KPM harus ada di setiap desa. Dalam Forum Diskusi Panel Rapat telah disampaikan terkait progres dan permasalahan yang ada.(IKINSAY)