Pasca resmi terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, pakaian dinas PNS dan PPPK tidak lagi memiliki perbedaan

TAMIANG LAYANG-BARITO TIMUR———Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang  tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah telah resmi terbit, melalui peraturan tersebut saat ini tidak ada lagi istilah PNS dan PPPK dalam urusan penyebutan terkait seragam kerja. Pasalnya, dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan.

Sebagai informasi, sebelum adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 pakaian dinas PNS dan PPPK mempunyai perbedaan yang cukup mencolok. Misalnya saja, PNS mengenakan pakaian dinas berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa, sementara pegawai PPPK mengenakan pakaian dinas berwarna hitam dan putih untuk hari yang sama.

Aturan terkait seragam kerja di lingkungan ASN ini sempat membuat polemik. Khususnya terkait seragam berwarna putih hitam yang identik digunakan oleh pegawai PPPK. Polemik tersebut muncul juga di Kabupaten Barito Timur khususnya juga terjadi pula terasa oleh 2 (dua) orang yang berstatus PPPK pada DPMDSos Kabupaten Barito Timur terkait adanya perbedaan pakaian dinas tersebut. Melalui peraturan tersebut, ke depannya pakaian di lingkungan ASN tidak ada lagi perbedaan.

Peraturan baru ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap belum memenuhi kebutuhan organisasi terkait pakaian dinas dan atribut ASN.

Sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam seragam dan menjadikan PNS dan PPPK memiliki seragam yang setara dan menjadikannya tetap sama tidak ada perbedaan karena sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerapan E-Government Melalui LEPAS LABEL (Implementasi Kapasitas Layanan Berbasis Elektronik) DPMDSos Kab.Bartim

Menurut Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pakaian dinas adalah simbol identitas ASN yang mencerminkan wibawa dan profesionalisme. Oleh karena itu, keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas diperlukan untuk meningkatkan disiplin, estetika, motivasi kerja, dan pengawasan terhadap kinerja ASN….Salam BERAKHLAK (ikinsay)