DPMDSos Kab.Bartim Salah Satu Peserta Pertemuan Para Pemangku Kepentingan untuk penguatan literasi  Tingkat Provinsi Kalteng 2024

TAMIANG LAYANG-BARITO TIMUR—-Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Dinas Perpustakaan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pertemuan Pemangku Kepentingan Tingkat Provinsi Kalimantan Tahun 2024 yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 11-12 September 2024 di Palangka Raya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang.

Berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/608/DPMDSos tanggal 10 September 2024 ditugaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur untuk mewakili Plt.Kepala Dinas menghadiri kegiatan dengan agenda diskusi sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk penguatan literasi masyarakat serta diskusi interaktif peningkatan budaya literasi melalui perputakaan desa/Taman Bacaan Masyarakat.

Penerapan E-Government Melalui LEPAS LABEL (Implementasi Kapasitas Layanan Berbasis Elektronik) DPMDSos Kab.Bartim

Adapun tujuan yang ingin di capai dari pertemuan yang diselenggarakan agar para pemangku kepentingan bisa saling bersinergi dan memadukan setiap kegiatannya dalam penyelenggaraan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) dan pengembangan perpustakaan desa/kelurahan/Taman Bacaan Masyarakat (TBM) melalui Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu sebanyak 10.000 perpustakaan desa/kelurahan/Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di 500 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur melalui Sekdisnya menyatakan bahwa “Untuk 100 desa yang ada di Kabupaten Barito Timur pada saat ini ada peluang, serta mempunyai kesempatan diusulkan menjadi calon penerima Program Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu dalam Penguatan Literasi Masyarakat apabila diDesa/Kelurahan telah terbentuk perpustakaan Desa/Kelurahan dan TBM.”

Adapun ketentuan Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat yang diusulkan adalah sebagai berikut Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat yang diajukan tidak terdaftar sebagai penerima Program Bahan Bacaan Bermutu Tahun sebelumnya, Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat yang diajukan melampirkan SK pendirian perpustakaan, Memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP),Memiliki pengelola perpustakaan, Perpustakaan yang sudah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri, dan informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui dinas teknis yang berkaitan langsung dengan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten. (ikinsay)