TAMIANG LAYANG-BARITO TIMUR—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Timur berkolaborasi dengan DPMDSos dan Diskominfosantik Kabupaten Barito Timur melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, sebagai tindaklanjut dari Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 700/041/IRBANSUS/INSP tanggal 22 Agustus 2024 untuk Kabupaten Barito Timur dilaksanakan pada hari Selasa, 10 September 2024 di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, hadir sebagai undangan dalam kegiatan antara lain beberapa perwakilan dari 7 (tujuh) Kecamatan yang dipilih dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Barito Timur dan 10 (sepuluh) Kepala Desa dan beserta dengan BPD masing-masing Desa.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Drs.Osa Awatanu, M.Si dan dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi dan mendukung penuh program ini dan direncanakan program desa anti korupsi ini menjadi kewajiban bagi seluruh desa.
Dikesempatan yang sama, mewakili Pj. Bupati Barito Timur, pada saat ini beliau selain sebagai Staf Ahli Bupati juga menjabat sebagai Plt. Kadis PMDSos Kabupaten Barito Timur mengatakan “Salah satu komitmen bersama juga diperlukan membangun mental yang baik dan berintegritas, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa, pengelolaan keuangan maupun pelayanan kepada masyarakat di desa ke depan lebih baik, maju dan bebas dari praktik korupsi,” ungkapnya.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Anti Korupsi, Nilai-nilai Integritas dan Pentingnya Membangun Desa menjadi Desa Antikorupsi di Wilayah Kabupaten Barito Timur, terwujudnya desa antikorupsi dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terdapat 9 nilai antikorupsi yang harus diterapkan, baik oleh perangkat pemerintahan mulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga Pemerintah Pusat maupun secara individu. Yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Selain itu, ada 5 indikator desa antikorupsi. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” kata narasumber dari Penyuluh Anti Korupsi KPK Provinsi Kalimantan Tengah.(ikinsay)
Giat lainya
Ultah ke-55, Plt.Kadis Dapat Surprise
ALUMNUS PESERTA PKN dan PKA DPMDSos KAB.BARITO TIMUR HADIRI UNDANGAN Pj.BUPATI BARTIM
APEL merupakan singkatan dari Amanat Pemerintah, Evaluasi, dan Laporan (Apel Pagi Akhir Bulan Oktober 2024)