TAMIANG LAYANG-BARITO TIMUR- Sesuai dengan RUNDOWN ACARA hari ini Kamis, tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendataan Indeks Desa bagi Pendamping Profesional Desa dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 sesuai dengan lampiran Surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Nomor : 1076/SDM.00.03/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, untuk pelaksanaan kegiatan di Jakarta dari Hari Senin-Kamis tanggal 26 s.d 29 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan termuat dalam Kata Pengantar Buku Panduan Pengisian Kuesioner Indek Desa 2024 dikatakan “Transformasi pembangunan desa secara holistik ini yang akan terus kita lanjutkan melalui kebijakan pembangunan desa dalam rangka Indonesia Emas 2045. Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa.
Indeks Desa diharapkan dapat menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan Desa di Indonesia. Indeks Desa dipergunakan dalam RPJPN 2025-2045 untuk mengukur kemandirian desa melalui 6 (enam) dimensi, yaitu: Layanan Dasar, Sosial,Ekonomi; Lingkungan; Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Dimensi dan indikator dari Indeks Desa disusun berdasarkan kaidah-kaidah statistika dengan tetap mengacu pada prinsip berbagi-pakai dan interoperabilitas data.
Indeks Desa diharapkan menjadi acuan utama penetapan target pembangunan desa dalam dokumen perencanaan nasional, daerah, hingga desa mulai dari RPJPN 2025-2045, RPJMN, RKP,RPJPD, RPJMD, RKPD hingga RKPDes; pengalokasian Dana Desa; maupun penyusunan kebijakan pembangunan desa lainnya. Bersama, mari mengawal pemanfaatan Indeks Desa demi Desa Mandiri menuju Indonesia Emas 2045,” Indeks Desa harus menjadi sebuah jawaban, alat yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian di suatu desa.
Untuk Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur mengirimkan beberapa peserta untuk mengikuti kegiatan sesuai dengan lampiran daftar peserta PIC (Person In Charge) yang bertanggungjawab menyediakan dan menyampaikan informasi di masing-masing OPD Kabupaten dan Provinsi. (ikinsay)
Giat lainya
Ultah ke-55, Plt.Kadis Dapat Surprise
ALUMNUS PESERTA PKN dan PKA DPMDSos KAB.BARITO TIMUR HADIRI UNDANGAN Pj.BUPATI BARTIM
APEL merupakan singkatan dari Amanat Pemerintah, Evaluasi, dan Laporan (Apel Pagi Akhir Bulan Oktober 2024)