Public Hearing  Rancangan Perubahan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

Tamiang Layang, BARTIM – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur (Drs.OSA AWATANU, M.Si) diwakili oleh Sekretaris Dinas mengikuti zoom meeting berkaitan pelaksanaan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur , Hari ini Jum’at (23 Agustus 2024).

Pelaksanaan Zoom Meeting Publik Hearing tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, perwakilan dari beberapa OPD yang bisa langsung hadir seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur (sebagai landing sektor)

Sebagai agenda pertemuan rapat adalah pembahasan terkait Latar Belakang Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 diantara dikarenakan belum adanya pengaturan konsumen pengguna untuk Jenis BBM Khusus Penugasan disingkat JBKP sehingga penyaluran JBKP menjadi tidak tepat sasaran dan sulit dikendalikan, JBKP merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) yang kita kenal dengan nama Pertalite dan Jenis BBM ini tidak diberikan subsidi, namun oleh Pemerintah diberikan kompensasi penugasan untuk pendistribusian JBKP ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengaturan untuk konsumen penggunaan JBT Minyak Solar yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multi tafsir itu beberapa poin penting,” ujar Tim BPH Migas dalam sambutannya.

“Kegiatan rapat/pertemuan adalah menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor : 500/70/EKSSDA perihal koordinasi dan diskusi mellui zoom meeting berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan BPH Migas Nmor 2 Tahun 2023,” ujar Christian Pantamei, S.Sos.MM (Sekretaris Dinas DPMDSos Kab.Barito Timur). (ikinsay)