TAMIANG LAYANG-BARTIM,– Amanah yang tertuang dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yakni bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola sistem informasi elektronik maupun non elektronik yang meliputi profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan transparan yang sangat penting dalam tanggung jawab sosial kepada masyarakat hal ini dikarenakan media memiliki tugas dalam penyebaran informasi. Selain sebagai wadah penyebaran informasi yang massive, media harus memberikan informasi yang nyata dan aktual sesuai dengan realitas yang terjadi. Selain itu media memiliki tugas sebagai pengawas terhadap kebijakan pemerintah.

Penerapan E-Government melalui LEPAS LABEL (Implementasi Kapasitas Layanan Berbasis Elektronik) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur adalah sebuah ide yang dituangkan menjadi sebuah konsep rancangan untuk menjadi sebuah laporan akhir aksi perubahan tersajikan millstone pengembangannya dibagi ke dalam beberapa tahapan jangka pendek, menengah dan panjang. “Sebagai langkah konkrit upaya penyelesaian masalah belum optimalnya pemanfaatan penggunaan teknologi informasi yang di dalam proses pengolahan data dan Informasi program serta kegiatan melalui WebSite yang telah teritegrasi dengan lebih sistematis, relevan dan aktual yang didalamnya tersedia ruang untuk konvers data-data aktual menjadi sebuah data digital,” demikian menurut pendapat Christian Pantamei, S.Sos.MM selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur dan sebagai salah satu Peserta PKA Gelombang 2 Angkatan VII Tahun 2024 di BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Mungkin perlu untuk diketahui dari banyaknya yang masih bertanya dan ingin tahu serta selalu menanyakan apa sebenarnya LEPAS LABEL. Konsep tersebut hanyalah suatu akronim yang dibuat dan digagaskan hanya untuk sebuah rancangan aksi perubahan dari salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Gelombang 2 Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah.

Latar Belakang munculnya ide tersebut dikarenakan ada terdapat beberapa masalah-masalah penting pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur yang mana perlu untuk harus mengembangkan strategi yang komprehensif dalam memanfaatkan media online yang ada. Perlu kiranya adanya sebuah sistem yang terintegrasi yang diterapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan pelayanan data dan informasiyang aktual kepada beberapa instansi terkait secara khusus yang berdampak pada stakeholder dan masyarakat secara umum.

Munculnya Revolusi Industri 5.0 akan membawa perubahan cara hidup manusia termasuk dalam berhubungan dan bekerja dari yang serba manual menuju yang serba digital, harapannya kiranya ke depan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur dengan memanfaatkan perkembangan IT akan mempercepat e-governance dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti pelayanan publik yang berbasis teknologi. (ikinsay)