DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN SOSIAL Bartim

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur

DPMDSos Data Calon Penerima Bansos Covid-19 Pemkab Bartim Tahun 2021

Surat DPMDSos Kabupaten Barito Timur Perihal Pendataan Calon Penerima Bansos Covid-19 Pemkab Bartim Tahun 2021

MEDIA DPMDSos, Tamiang Layang – Dalam rangka penanggulangan dampak sosial Covid-19 di Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Kabupaten Barito Timur tahun 2021 kembali merencanakan akan memberikan bantuan sosial sebagai bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak sosial Covid-19 bagi masyarakat miskin yang terdampak di Kabupaten Barito Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Timur.

Pendataan dan verifikasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Covid-19 Pemkab Bartim tertuang dalam surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dan Sosial Kabupaten Barito Timur Nomor : 821.2/605/DPMDSos/VIII/2021 Tanggal 18 Agustus 2021 Perihal Pendataan, Verifikasi Dan Validasi Calon KPM Bansos Covid-19 Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Barito Timur. Adapun kriteria penerima bansos Covid-19 Pemkab Bartim adalah penduduk Kabupaten Barito Timur yang NIK, KK telah valid/padan dengan Disdukcatpil, terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/diluar DTKS, KPM penerima bansos Covid-19 Pemkab Bartim tahun 2020 yang masih memenuhi kriteria serta tidak terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah lainnya yang telah berjalan di tahun 2021 seperti PKH, BPNT, BST dan BLT-DD/BLT Kecamatan.

Selain itu bansos Covid-19 Pemkab Bartim tahun 2021 juga ditujukan kepada KPM PKH, BPNT, BST yang nama KPM terhapus dari BNBA penyaluran tahun 2021 karena NIK, KK tidak valid/tidak padan yang masih memenuhi kriteria. Selanjutnya bansos Covid-19 Pemkab Bartim sasarannya juga kepada penyandang disabilitas, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan, pengemis dan masyarakat miskin lainnya yang bukan penduduk Barito Timur atau tidak ber KTP Barito Timur tetapi telah berdomisili di Kabupaten Barito Timur lebih dari 1 tahun. Adapun pekerjaan yang tidak diperbolehkan menerima bansos Covid-19 Pemkab Bartim adalah ASN, PHT/PHL, TNI/Polri, Karyawan Tetap Swasta, Karyawan BUMN/BUMD, Pensiunan Pegawai Pemerintah/BUMN/BUMD, Perangkat Desa, BPD dan keluarga mampu lainnya

Proses penetapan usulan calon KPM bansos Covid-19 oleh Pemerintah Desa/Kelurahan harus melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan dengan melampirkan berita acara musyawarah beserta dengan lampiran daftar hadir. Pengajuan usulan KPM diterima oleh DPMDSos Kabupaten Barito Timur paling labat Tanggal 26 Agustus 2021 yang diserahkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). (Admin)