DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN SOSIAL Bartim

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur

6.120 KPM Barito Timur Akan Terima Bansos Pemprov Kalteng Tahap II, Begini Mekanisme Penyalurannya

Kabid Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Barito Timur Santai Nyawit, S.Sos., M.Si

MEDIA DINSOS, Tamiang Layang – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah kembali akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, rentan miskin dan keluarga tidak mampu lainnya yang terdampak Covid-19 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kabupaten Barito Timur. Bantuan sosial yang rencananya akan disalurkan paling lambat pada akhir Oktober 2020 ini merupakan bansos Tahap II dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur Ir. Riza Rahmadi, MM melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin Santai Nyawit, S.Sos,. M.Si di Tamiang Layang Jumat, 16 Oktober 2020 menjelaskan bahwa bansos Tahap II dari Pemprov Kalteng berbeda dengan bansos yang telah disalurkan pada Tahap I. “Untuk bansos Pemprov Kalteng Tahap II nanti tidak lagi berbentuk uang tunai tapi dalam bentuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) yakni bantuan sembako”, ucap Santai. “Ada 6.120 KPM penerima BSP Pemprov Kalteng Tahap II, tiap KPM akan menerima satu paket sembako terdiri atas beras, susu kaleng, ikan kaleng dan minyak goreng. Bansos hanya diberikan untuk satu kali saja”, tambah Santai

Adapun mekanisme penyalurannya menurut Santai adalah bansos akan didistribusikan Pemprov Kalteng melalui mitra penyalur yakni Bulog. “Pihak Bulog didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur akan menyalurkan bansos sampai dengan kecamatan dan Desa/Kelurahan, nanti di Kecamatan atau Desa/Kelurahan bansos akan dibagikan kepada KPM dengan didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)”, imbuh Santai. “Jika ada KPM yang tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos misalnya sudah mampu atau bansos ganda maka Dinas Sosial akan melakukan pergantian dengan KPM lainnya”, pungkas Santai mengakhiri keterangannya. (Admin)

(Jika mengutip berita ini agar menyertakan tautan resmi MEDIA DINSOS sebagai sumber berita)