Informasi kepada warga Kabupaten Barito Timur agar disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19, selain bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 juga untuk menghindari sanksi hukum bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan, contohnya memakai masker.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, maka bagi warga Kabupaten Barito Timur yang tidak menjalankan protokol seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (physical distancing dan penerapan PHBS akan mendapatkan sanksi.
Dalam Bab V Pasal 7 Perbup yang telah diundangkan tanggal 11 September 2020 tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan atau denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Adapun bentuk kerja sosial dari sanksi tersebut berupa menyapu jalan umum, menjadi relawan pada Satgas Covid-19 dan membersihkan fasilitas umum.
Sebagai pihak pengawasan dan penindakan dalam Perbup tersebut telah ditetapkan yakni Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Satpol PP, OPD yang membidangi tertentu serta instansi vertikal teknis terkait. (Admin)
Kegiatan terkait
DPMDSos Barito Timur Buka Layanan Rujukan PUSKESOS-SLRT Untuk Warga Miskin
Pantau Percepatan Penyaluran BPNT, Kemensos RI Kunjungi Barito Timur
Bulog Buntok Sosialisasikan Produk Pangan Untuk Bantuan Sosial di Barito Timur