DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN SOSIAL Bartim

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur

Aparat Desa Harus Berjiwa Sosial

Melayani masyarakat desa terutama terkait dengan kepentingan publik adalah kewajiban perangkat desa, sebagai aparat yang bertugas di desa terkadang pelayanan masyarakat tidak terbatas jam kerja saja tapi fleksibel dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga dirasakan oleh Mayang Sari yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkan Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur.

Saat ditemui ditempat kerjanya di Kantor Pemerintah Desa Pangkan Kamis, 10 September 2020, perempuan kelahiran 9 Maret 1991 ini menuturkan bahwa sebagai aparat desa harus mempunyai jiwa sosial kepada masyarakat terutama terkait dengan pelayanan masyarakat. “Contoh sederhananya adalah jika ada masyarakat memerlukan layanan seperti surat keterangan yang permintaannya diluar jam kerja, sebagai aparat kita harus tetap melayani, jangan pelayanan hanya berpatokan pada jam kerja saja”. Tutur Mayang panggilan akrab Sekdes Pangkan ini

Selanjutnya mahasiswi semester 8 ini menjelaskan bahwa selain sebagai aparat desa, dirinya juga adalah bagian dari masyarakat desa, sehingga dalam aktivitasnya sebagai perangkat desa harus selaras dengan kehidupan sosial masyarakat. “Ketika kita diperhadapkan dengan kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi atau keluarga maka kita harus utamakan dulu kepentingan masyarakat. Bukan kita tidak mementingkan keluarga tapi kita harus bisa melihat skala prioritas untuk dikerjakan”. Tambah Mayang. “Dengan kita mengutamakan kepentingan orang banyak itulah salah satu bagian dari jiwa sosial kita”. Ucap perempuan berkulit putih

Mayang Sari Sekretaris Desa Pangkan

Dalam hal bekerja, perempuan murah senyum yang telah mempunyai satu orang anak ini berpendapat bahwa selain hubungan antara atasan dan bawahan, perangkat desa juga adalah sebuah tim kerja. “Dalam organisasi Pemerintah Desa, sesama aparat harus kompak dan satu visi dibawah pimpinan Kepala Desa, tidak boleh menonjolkan ego pribadi. Karena untuk hasil pelayanan yang maksimal diperlukan tim kerja yang kompak”. Pungkas Mayang

“masyarakt desa juga berhak untuk memberikan masukan terhadap pelayanan Pemdes, karena yang dilayani adalah masyarakat maka masyarakat lah yang bisa menilai bagaimana kinerja dari Pemdes. Dengan adanya masukan dari masyarakat maka hal tersebut akan menjadi koreksi aparat desa untuk memberi layanan yang lebih baik”. Kata aktivis Karang Taruna “Pangkan Raya” ini mengakhiri perbincangan. (Admin)