DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN SOSIAL Bartim

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur

Jalianto PSM Desa Dayu: Walau Dengan Keterbatasan Kita Harus Saling Membantu Sesama

Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sesuai dengan Permensos RI No. 10 Tahun 2019 adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sebagai relawan sosial yang berkedudukan di Desa/Kelurahan PSM mempunyai fungsi inisiator, motivator, dinamisator dan administrator. Sedangkan tugas PSM adalah : (1) Mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial, (2) Membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, (3) Mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial, (4) Mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat Desa/Kelurahan atau nama lain, (5) Berperan aktif dalam program nasional, (6) Sebagai mitra pemerintah/Institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Menjadi Pekerja Sosial Masyarakat tentu saja mempunyai nilai tersendiri, hal ini dirasakan oleh Jalianto PSM Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur yang menjadi PSM desa sejak tahun 2019. Hal baik yang saya rasakan menjadi PSM adalah terbangunnya jiwa kepedulian sosial, kita bisa berbagi dan saling bantu sesama walau penuh keterbatasan. Hal sederhana yang dilakukan sebagai PSM adalah dengan membantu Pemerintah Desa mendata warga miskin untuk diusulkan menerima bantuan, ada rasa senang luar biasa apabila warga yang kita data tersebut telah mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Ucap lelaki berkumis yang murah senyum ini

Kendala sebagai PSM tentu saja ada, tambah lelaki yang hobby memancing ini, sebagai relawan sosial tentu saja banyak sosialnya terutama dari sisi dana operasional, tapi karena sudah komitmen menjadi relawan sosial untuk membantu masyarakat desa jadi saya mengesampingkan masalah dana operasional untuk PSM dari Pemerintah Desa. Kalau ada bantuan operasional dari Pemdes ya syukur dan saya terima, tapi kalau memang tidak ada ya saya tidak memaksa, saya tetap bekerja sosial semampu saya membantu Pemdes dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan membantu mendamapingi masyarakat miskin yang membutuhkan layanan sosial. Sering juga saya dipersalahkan bahkan kena sumpah serapah masyarakat desa karena dianggap tidak membantu mereka mendapatkan bansos, padahal karena masyarakat itu memang tidak sesuai kriteria, tapi saya tidak marah, saya anggap sumpah serapah tersebut adalah doa. Tambah Jalianto sambil tertawa lebar

Salah satu kegiatan PSM bersama Karang Taruna “Mulai Mukai” Desa Dayu Melakukan Pendataan PMKS

Bagi kita yang telah menetapkan hati menjadi relawan social sebagai PSM ya kita nikmati pekerjaan tersebut, yakinlah apa yang telah kita lakukan secara tulus iklas membantu masyarakat akan menjadi berkat dalam hidup kita. Yang penting kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PSM harus berpegang pada pedoman yang telah diatur dalam Permensos RI No. 01 Tahun 2019 serta tidak boleh lepas koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur mengingat PSM merupakan perpanjangan tangan Dinas Sosial di Desa/Kelurahan untuk penyelenggaraan kesejahteraan social. Pungkas Jali mengakhiri perbincangan. (Adm)