Peringatan keras bagi warga Kabupaten Barito Timur yang keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya akan mendapatkan sanksi. Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Perbup yang telah diundangkan tanggal 11 September 2020 tersebut dijelaskan pada Bab V Pasal 7 bahwa sanksi kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker adalah :
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Kerja sosial; dan atau
- Denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Adapun bentuk sanksi kerja sosial bisa berupa :
- Menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang
- Menjadi relawan pada Satgas Penanganan Covid-19 selama 3 hari; dan atau
- Membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari
Selain sanksi, Perbup juga mengatur bahwa pengawasan dan penindakan dilakukan dengan cara patroli/operasi penertiban dan atau posko gabungan. Adapun pihak yang melaksanakan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran Perbup dilakukan secara koordinatif aktif oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur yang terdiri atas unsur TNI, POLRI, Satpol PP, OPD Yang Membidangi serta instansi vertikal teknis terkait. (Admin)
Kegiatan terkait
DPMDSos Barito Timur Buka Layanan Rujukan PUSKESOS-SLRT Untuk Warga Miskin
Pantau Percepatan Penyaluran BPNT, Kemensos RI Kunjungi Barito Timur
Bulog Buntok Sosialisasikan Produk Pangan Untuk Bantuan Sosial di Barito Timur